Warga Negara dan Kewarganegaraan - Ada istilah warga negara dan kewarganegaraan. Apa bedanya?
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Bahasa Inggris). Dalam Merriam-Webster Online Dictionary, dinyatakan definisi citizen, sebagai berikut:
1.
An inhabitant
of a city or town; especially: one entitled to the rights and privileges of a
freeman.
2.
A: a
member of a state, b: a native or naturalized person who owes allegiance to a government
an is entitled to protection from it.
3.
A civilian
as distinguished from a specialized servant of the state.
Secara ringkas
dikatakan warga negara adalah seorang anggota dari suatu negara. Dalam kehidupan
sehari-hari kita juga mengenal istilah “warga sekolah, warga kampung, warga
desa, warga suku, warga kampus, dan sebagainya”. Kata warga berarti anggota.
Ada konsekuensi apabila
seseorang menjadi anggota dari suatu komunitas. Menjadi warga atau anggota dari
suatu negara menjadikan orang tersebut mengikatkan diri pada pemerintah negara itu
dan mendapat perlindungan dari negara yang bersangkutan. Seorang warga negara,
meskipun ia merupakan anggota yang taat pada negara namun ia bukanlah pelayan
dari negara yang bersangkutan. Dengan demikian, kedudukan warga negara adalah
sederajat dan memiliki kedudukan yang sama. Ia memiliki hak dan kewajiban
terhadap negara. Sebaliknya, negara juga memiliki hak dan kewajiban
terhadapnya. Di Indonesia istilah warga negara merupakan perkembangan dari
istilah “hamba negara” atau “kawula negara” yang pada jaman dahulu dikenalkan
oleh pemerintah kolonial Belanda. Istilah “kawula negara” menunjukkan hubungan
yang tidak sederajat dengan negaranya.
Lalu apa makna
kewarganegaraan atau citizenship? Jika
warga negara menunjuk pada orang atau person,
maka kewarganegaraan menunjuk pada bentuk hubungan (ikatan) Antara person itu dengan negaranya.
Menurut kamus Maya Wikipedia,
dikatakan kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang
dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik. Menurut Cogan & Derricott
(1998) kewarganegaraan dikatakan sebagai “a
set of characteristics of being a citizen” iu meliputi: 1. Sense of identity (perasaan akan
identitas), 2. The enjoyment of certain
rights (pemilikan hak-hak tertentu), 3. The
fulfilment of corresponding obligations (pemenuhan kewajiban-kewajiban yang
sesuai), 4. A degree of interest an involvement
in public affair (tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik),
dan 5. An acceptance of basic social
values (penerimaan terhadap nilai-nilai social dasar). Menurut Kalidjernih
(2007), kewarganegaraan adalah bentuk identitas yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban social dalam
komunitas politik (negara); hubungan antara rakyat dan negara berdasarkan asas
resiprokalitas hak dan kewajiban. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala
hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara itu meliputi apa saja? Hal demikian dapat
disebut sebagai isi kewarganegaraan itu sendiri. Merujuk pada pendapat-pendapat
sebelumnya, isi kewarganegaraan meliputi: identitas, hak, kewajiban, peran
serta (partisipasi), dan kepemilikan nilai social bersama. Identitas misalnya
mengenai siapakah yang dapat disebut warga negara di negara itu, dan bagaimana
cara memperoleh maupun kehilangan kewarganegaraan di negara itu. Isi tentang
hak dan kewajiban warga negara dimuat dalam peraturan perundang-undangan
negara. Peran atau partisipasi warga negara biasanya mencakup peran-peran di berbagai
bidang kehidupan negara. Sedangkan kepemilikan nilai bersama adalah nilai
bersama (kebijakan umum) yang dikembangkan dan diterima oleh warga negara di
negara yang bersangkutan.
sumber:
Narmoatmojo, W., Ediyono, S., Rejekiningsih, T., Permata, R., V. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Ombak.
No comments:
Post a Comment
Kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun blog kami. Dilarang SARA dan kata-kata yang tidak pantas :)