• About
  • Contact
  • Submit Article

Warga Negara dan Kewarganegaraan

 on Wednesday, December 14, 2016  



Warga Negara dan Kewarganegaraan - Ada istilah warga negara dan kewarganegaraan. Apa bedanya? Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Bahasa Inggris). Dalam Merriam-Webster Online Dictionary, dinyatakan definisi citizen, sebagai berikut:
1.         An inhabitant of a city or town; especially: one entitled to the rights and privileges of a freeman.
2.         A: a member of a state, b: a native or naturalized person who owes allegiance to a government an is entitled to protection from it.
3.         A civilian as distinguished from a specialized servant of the state.
Secara ringkas dikatakan warga negara adalah seorang anggota dari suatu negara. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga mengenal istilah “warga sekolah, warga kampung, warga desa, warga suku, warga kampus, dan sebagainya”. Kata warga berarti anggota.
Ada konsekuensi apabila seseorang menjadi anggota dari suatu komunitas. Menjadi warga atau anggota dari suatu negara menjadikan orang tersebut mengikatkan diri pada pemerintah negara itu dan mendapat perlindungan dari negara yang bersangkutan. Seorang warga negara, meskipun ia merupakan anggota yang taat pada negara namun ia bukanlah pelayan dari negara yang bersangkutan. Dengan demikian, kedudukan warga negara adalah sederajat dan memiliki kedudukan yang sama. Ia memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadapnya. Di Indonesia istilah warga negara merupakan perkembangan dari istilah “hamba negara” atau “kawula negara” yang pada jaman dahulu dikenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Istilah “kawula negara” menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negaranya.
Lalu apa makna kewarganegaraan atau citizenship? Jika warga negara menunjuk pada orang atau person, maka kewarganegaraan menunjuk pada bentuk hubungan (ikatan) Antara person itu dengan negaranya.
Menurut kamus Maya Wikipedia, dikatakan kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik. Menurut Cogan & Derricott (1998) kewarganegaraan dikatakan sebagai “a set of characteristics of being a citizen” iu meliputi: 1. Sense of identity (perasaan akan identitas), 2. The enjoyment of certain rights (pemilikan hak-hak tertentu), 3. The fulfilment of corresponding obligations (pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai), 4. A degree of interest an involvement in public affair (tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik), dan 5. An acceptance of basic social values (penerimaan terhadap nilai-nilai social dasar). Menurut Kalidjernih (2007), kewarganegaraan adalah bentuk identitas yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban social dalam komunitas politik (negara); hubungan antara rakyat dan negara berdasarkan asas resiprokalitas hak dan kewajiban. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara itu meliputi apa saja? Hal demikian dapat disebut sebagai isi kewarganegaraan itu sendiri. Merujuk pada pendapat-pendapat sebelumnya, isi kewarganegaraan meliputi: identitas, hak, kewajiban, peran serta (partisipasi), dan kepemilikan nilai social bersama. Identitas misalnya mengenai siapakah yang dapat disebut warga negara di negara itu, dan bagaimana cara memperoleh maupun kehilangan kewarganegaraan di negara itu. Isi tentang hak dan kewajiban warga negara dimuat dalam peraturan perundang-undangan negara. Peran atau partisipasi warga negara biasanya mencakup peran-peran di berbagai bidang kehidupan negara. Sedangkan kepemilikan nilai bersama adalah nilai bersama (kebijakan umum) yang dikembangkan dan diterima oleh warga negara di negara yang bersangkutan.

sumber:
Narmoatmojo, W., Ediyono, S., Rejekiningsih, T., Permata, R., V. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Ombak.

Warga Negara dan Kewarganegaraan 4.5 5 Kuingin Baca Wednesday, December 14, 2016 Warga Negara dan Kewarganegaraan Warga Negara dan Kewarganegaraan - Ada istilah warga negara dan kewarganegaraan. Apa bedanya? Istilah warga negara merupakan terjemaha...


No comments:

Post a Comment

Kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun blog kami. Dilarang SARA dan kata-kata yang tidak pantas :)

Kuingin Baca