Siapakah yang menjadi warga negaraIndonesia? Pertanyaan tersebut menunjuk pada atribut identitas dari konsep
kewarganegaraan. Jawaban atas pertanyaan tersebut pada umumnya tertuang dalam
konstitusi dan peraturan perundangan negara. Di Indonesia, identitas
kewarganegaraan tersebut dimuat di Pasal 26 UUD NKRI 1945 dan Undang-Undang No.
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik.
Pasal 26 UUD NKRI 1945 menyatakan
sebagai berikut:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Isi Pasal 26 tersebut masih
bersifat garis besar dan pokok. Pengaturan selanjutnya adalah dengan
undang-undang yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang diundangkan pada 1 Agustus 2006.
Pokok materi yang diatur dalam
undang-undang ini, adalah:
a.
Siapa yang menjadi warga negara Indonesia.
b.
Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
c.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
d.
Syarat dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
e.
Ketentuan pidana.
Siapakah yang termasuk warga
negara Indonesia? Menurut ketentuan undang-undang sebagai berikut:
1)
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia.
2)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu warga negara asing.
4)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5)
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
6)
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia.
7)
Anak yang lahir d luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8)
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
9)
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
10)
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
12)
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
14)
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
15)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5
(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di
atas, dapat dikatakan penentuan siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia
menggunakan asas ius sanguinis. Ius sanguinis adalah asas menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran. Asas
ius solli juga digunakan tetapi
secara terbatas, yakni bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang tersebut.
Kewarganegaraan Indonesia juga
dapat diperoleh melalui pewarganegaraan atau naturalisasi. Pewarganegaraan secara
luas dapat diartikan sebagai cara atau upaya seseorang dalam memperoleh status
sebagai warga negara suatu negara. Setiap negara memiliki ketentuan tentang
cara-cara bagaimana orang dapat menjadi warga negara di negara tersebut. Pewarganegaraan
secara sempit merupakan salah satu cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Menurut
Undang-Undang, yang dimaksud pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh Kewarganegaraan Republk Indonesia melalui permohonan. Selain melalui
permohonan, orang asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui
pernyataan, pemberian kewarganegaraan, dan pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan.
Pasal 26 Ayat 1 UUD Negara
Republik Indonesia 1945 mengenalkan istilah “bangsa Indonesia asli” sebagai salah
satu kategori warga negara Indonesia. Apakah yang dimaksud “bangsa Indonesia
asli” itu?. Silakan beri jawaban kalian di kolom komentar. :)
sumber:
Narmoatmojo, W., Ediyono, S., Rejekiningsih, T., Permata, R., V. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Ombak.
No comments:
Post a Comment
Kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun blog kami. Dilarang SARA dan kata-kata yang tidak pantas :)