Batasan
tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya
berbeda dengan yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya,
konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang
melandasinya. Di bawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda
berdasarkan fungsinya.
a.
Pendidikan
sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai
kegiatan pewarisan budaya satu generasi ke generasi lain. Ada 3 bentuk
tranformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai
kejujuran, rasa tanggung jawab, dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki
misalnya tata cara pesta perkawinan, dan yang tidak cocok diganti misalnya
pendidikan seks yang dahulu di tabukan diganti dengan pendidikan seks melalui
pendidikan formal.
Di sini tampak bahwa proses pewarisan
budaya tidak semata-mata mengenalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru
mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk hari esok. Misi pendidikan
sebagai transformasi budaya harus sinkron dengan pernyataan GBHN yang
memberikan tekanan pada upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan, yaitu
sebagai berikut(BP. 7. Pusat, 1990: 109-110).
1)
Kebudayaan nasional yang berdasarkan Pancasila
adalah perwujudan cipta, rasa, dan karsa Bangsa Indonesia.
2)
Kebudayaan nasional yang mencerminkan
nilai-nilai luhur bangsa harus terus dipelihara, dibina, dan dikembangkan
sehingga mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa di masa
depan.
3)
Perlu ditumbuhkan kemampuan masyarakat untuk
mengangkat nilai-nilai sosial budaya daerah yang luhur serta menyerap
nilai-nilai dari luar yang positif dan yang diperlukan bagi pembaruan dalam
proses pembangunan.
4)
Perlu terus diciptakan suasana yang mendorong
tumbuh dan berkembangnya disiplin nasional serta sikap budaya yang mampu
menjawab tantangan pembangunan dengan dikembangkan pranata sosial yang dapat
mendukung proses pemantapan budaya bangsa.
5)
Usaha pembaruan bangsa perlu dilanjutkan di
segala bidang kehidupan.
b.
Pendidikan
sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi,
pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik
terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan
pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum
dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terakhir ini
disebut pendidikan diri sendiri (zelf
vorming).
Bagi mereka yang sudah dewasa tetap
dituntu adanya pengembangan diri agar kualitas kepribadian meningkat serempak
dengan meningkatnya tantangan hidup yang selalu berubah. Dalam hubungan ini
dikenal dengan pendidikan sepanjang hayat.
Pembentukan pribadi mencakup pembentukan cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif,
dan psikomotor) yang sejalan dengan pengembangan fisik.
c.
Pendidikan
sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga
negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta
didik agar menjadi warga negara yang baik. Tentu saja istilah baik disini
bersifat relatif, tergantung kepada tujuan nasional dari masing-masing negara,
karena setiap negara memiliki faksafah sendiri-sendiri.
Bagi kita warna Negara Indonesia
warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban
warga negara, hal ini ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 yang
menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan keduukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum tak ada kecualinya.
d.
Pendidikan
sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan
tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga
memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon output. Ini menjadi misi penting
dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2
menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Dalam GBHN(BP 7 Pusat, 1990:70-96) sebagai arah dan
kebijaksanaan pembangunan umum butir 22 dinyatakan mengembangkan SDM dan
menciptakan angkatan kerja Indonesia yang tangguh, mampu, dan siap bekerja
sehingga dapat mengisi semua jenis, tingkat lapangan kerja dalam pembangunan
nasional.
e.
Definisi
Pendidikan menurut GBHN
GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990: 105)
memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pendidikan
Nasional yang berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia dan berdasarkan
Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk menigkatkan kecerdasan
serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan
mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta
dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawa atas
pembangunan bangsa.
Definisi tersebut menggambarkan terbentuknya
manusia yang utuh sebagai tujuan pendidikan. Pendidikan memerhatikan kesatuan
aspek jasmani dan rohani, aspek diri(individualitas) dan aspek sosial, aspek
kognitif, afektif, psikomotor, dan segi serba keterhubungan manusia dengan
dirinya (konsentris), dengan lingkungan sosial dan alamnya (horizontal), dan
dengan Tuhannya (vertikal).
sumber:
Tirtarahardja, U. & Sulo, S. L. L. 2005. PENGANTAR PENDIDIKAN. Jakarta: Rineka Cipta.