• About
  • Contact
  • Submit Article

Siapakah Warga Negara Indonesia

 on Thursday, December 29, 2016  


Siapakah yang menjadi warga negaraIndonesia? Pertanyaan tersebut menunjuk pada atribut identitas dari konsep kewarganegaraan. Jawaban atas pertanyaan tersebut pada umumnya tertuang dalam konstitusi dan peraturan perundangan negara. Di Indonesia, identitas kewarganegaraan tersebut dimuat di Pasal 26 UUD NKRI 1945 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik.

Pasal 26 UUD NKRI 1945 menyatakan sebagai berikut:
(1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Isi Pasal 26 tersebut masih bersifat garis besar dan pokok. Pengaturan selanjutnya adalah dengan undang-undang yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diundangkan pada 1 Agustus 2006.
Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini, adalah:
a.         Siapa yang menjadi warga negara Indonesia.
b.        Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
c.         Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
d.        Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
e.        Ketentuan pidana.
Siapakah yang termasuk warga negara Indonesia? Menurut ketentuan undang-undang sebagai berikut:
1)        Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2)        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3)        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu warga negara asing.
4)        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5)        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6)        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7)        Anak yang lahir d luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8)        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
9)        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10)     Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)     Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)     Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
14)     Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
15)     Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat dikatakan penentuan siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia menggunakan asas ius sanguinis. Ius sanguinis adalah asas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran. Asas ius solli juga digunakan tetapi secara terbatas, yakni bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan atau naturalisasi. Pewarganegaraan secara luas dapat diartikan sebagai cara atau upaya seseorang dalam memperoleh status sebagai warga negara suatu negara. Setiap negara memiliki ketentuan tentang cara-cara bagaimana orang dapat menjadi warga negara di negara tersebut. Pewarganegaraan secara sempit merupakan salah satu cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Menurut Undang-Undang, yang dimaksud pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republk Indonesia melalui permohonan. Selain melalui permohonan, orang asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan, pemberian kewarganegaraan, dan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan.
Pasal 26 Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945 mengenalkan istilah “bangsa Indonesia asli” sebagai salah satu kategori warga negara Indonesia. Apakah yang dimaksud “bangsa Indonesia asli” itu?. Silakan beri jawaban kalian di kolom komentar. :)

sumber:
Narmoatmojo, W., Ediyono, S., Rejekiningsih, T., Permata, R., V. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Ombak.

Siapakah Warga Negara Indonesia 4.5 5 Kuingin Baca Thursday, December 29, 2016 Siapakah Warga Negara Indonesia Siapakah yang menjadi warga negaraIndonesia ? Pertanyaan tersebut menunjuk pada atribut identitas dari konsep kewarganegaraan. Jawaban atas...


No comments:

Post a Comment

Kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun blog kami. Dilarang SARA dan kata-kata yang tidak pantas :)

Kuingin Baca