• About
  • Contact
  • Submit Article

Pancasila Sebagai Identitas dan Nilai Integratif

 on Wednesday, December 7, 2016  



Pancasila Sebagai Identitas dan Nilai Integratif

 

A.        Pancasila sebagai Identitas Bangsa
Kata identitas dapat dipersamakan dengan istilah jati diri. Menurut Atmosudiro (2004) jati diri bangsa identik dengan identitas nasional. Identitas nasional yang berasal dari kata “national identity” dapat diartikan sebagai jati diri nasional yakni jati diri yang dimilikioleh suatu bangsa.
Pancasila sebagai identitas bangsa atau jati diri bangsa telah banyak diakui para ahli. Kaelan (2002) menyatakan jati diri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Corak dan watak itu adalah bangsa yang religius, menghormati bangsa dan manusia lain, adanya persatuan, gotong royong, dan musyawarah serta ide tentang keadilan sosial. Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa.
Pancasila Sebagai Identitas dan Nilai Integratif
Simbol NKRI yaitu Garuda Pancasila
Para the founding fathers kita pada waktu merangcang berdirinya negara Republik Indonesia membahas mengenai dasar negara yang akan didirikan. Soekarno mengusulkan agar dasar negara yang akan didirikan itu adalah Pancasila, yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar negara yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan suatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, 2006).
Hardono Hadi (1994) mengajukan tesis filosofis bahwa Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. Ia menggunakan istilah “jati diri” bukan “kepribadian” karena secara filosofis memiliki jangkauan yang lebih luas. Kata “kepribadian” hanyalah pernyataan yang didasarkan ada pemahaman umum tentang kepribadian, sedangkan kata jati diri memiliki muatan yang lebih padat meskipun baru berkembang akhir-akhir ini. Kepribadian hanyalah merupakan salah satu aspek dari jati diri.
Selanjutnya dikatakan Pancasila sebagai pernyataan jati diri bangsa mencakup tiga aspek yakni Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sebagai identitas bangsa dan sebagai keunikan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa mencerminkan bahwa Pancasila itu mencerminkan kenyataan akan nilai-nilai yang telah ada sebagai hasil interaksi antar kebudayaan dan masyarakat ideologi sebagai pembentuknya. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia dimaksudkan unsur-unsur dasar kebudayaan bangsa Indonesia menjadi ciri khas dai waktu ke waktu sepanjang hidup berbangsa Indonesia. Dengan demikian sebagai kepribadian dan keunikan bangsa Indonesia, Pancasila tidak hanya kenyataan tetapi juga mencerminkan kenyataan mandiri yang mempunyai idealisme sendiri. Pancasila menjadi keunikan bangsa Indonesia ketika pendukung unsur kepribadian dan identitas itu bergaul dengan masyarakat dunia atau bangsa-bangsa lain d dunia. Keunikan itu terjadi bukan dalam keterpisahan tetapi terjadi dalam pergaulan. Secara singkat dikatakan Pancasila sebagai pernyataan jati diri, di satu pihak mempunyai dasarnya pada fakta empiris, di lain pihak Pancasila merupakan pedoman yang membimbing kehidupan bangsa dan cita-cita yang masih harus digulati terus-menerus (Hardono Hadi, 1994).
R. Soeprapto (2009) menyebut salah satu kedudukan Pancasila adalah sebagai jati diri bangsa Indonesia, sedangkan kedudukan lain adalah Pancasila sebagai Ideologi nasional bangsa Indonesia, dasar negara dari NKRI, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan Pancasila ligatur bangsa Indonesia. Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan suatu living reality (kenyataan hidup). Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia.
B.        Pancasila sebagai Nilai Integratif
Pancasila sebagai nilai integratif dalam arti nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dipandang sebagai nilan bersama masyarakat Indonesia. Dengan penerimaan semua elemen masyarakat Indonesia terhadap nila Pancasila maka masyarakat menjadi bersatu di atas landasan nilai bersama tersebut.
Pandangan demikian sejalan dengan teori fungsionalisme struktural. Menurut Nasikun (1984) perspektif teori fungsionalisme struktural menyatakan bahwa suatu sistem sosial bisa terintegrasi di atas dua landasan. Pertama, suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus di antara sebagian besar anggota masyarakat akan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental. Kedua, duatu masyarakat senantiasa terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross cutting affiliation).
Mengikuti pandangan para penganut fungsionalisme, struktural ini maka faktor yang mampu mengintegrasikan masyarakat Indonesia tentulah berupa kesepakatan para warga masyarakat Indonesia akan nilai-nilai umum tertentu. Kelangsungan hidup masyarakat Indonesia tidak saja menuntut tumbuhnya nilai-nilai umum tertentu yang disepakati bersama tetapi lebih dari itu harus pula mereka hayati benar melalui proses sosialisasi. Konsensus nasional tentang bagaimana kehidupan bangsa Indonesia harus diwujudkan dan diselenggarakan unuk sebagian besar telah kita temukan pada Pancasila. Pancasila merupakan nilai bersama yang selanjutnya mampu mengintegrasikan masyarakat Indonesia.
Sunyoto Usman (Ichlasus Amal & Armaidy Armawi, 1998) menyatakan bahwa masyarakat dapat terintegrasi di atas kesepakatan sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap fundamental. Selanjutnya dikatakan bahwa sejarah telah membuktikan masyarakat Indonesia telah terintegrasi diatas nilai sosial yang sangat fundamental yakni Pancasila. Sila-sila yang terendap dalam Pancasila ditempatkan sebagai faktor yang diyakini mampu menumbuhkan dan mempertahankan rasa kebersamaan dalam kebhinekaan. Sila-sila tersebut adalah acuan interaksi segenap anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan politik.
Mengikut dua endapat di atas, semakin jelas bahwa masyarakat Indonesia dapat berintegrasi dan senantiasa mampu menjaga integrasinya, karena ada nilai bersama yang dipegang dan dijunjung tinggi. Nilai bersama itu ada di dalam Pancasila. Selama masyarakat dan elemen bangsa mengakui dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai nilai bersama maka selama itu pula integrasi dapat terjaga.
Apa yang dikemukakan di atas sejalan dengan pendapat Soekarno pada Kuliah Umum tentang Pancasila di Istana Negara tanggal 26 Mei 1958 bahwa Pancasila selai sebagai dasar negara ia adalah alat untuk mempersatukan. Soekarno yakin bahwa bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanya dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila. Ia buka saja alat mempersatu untuk di atasnya beridiri negara Republik Indonesia, tetapi juga alat mempersatu dalam perjuangan bangsa melenyapkan penyakit imperialisme (PSP UGM & Yayasan Tifa, 2008).
Pancasila sebagai nilai integratif selain bermakna sebagai pemersatu juga dapat dijadikan sebagai panduan penyelesaian konflik bilamana terjadi di masyarakat. Kedudukan nilai sosial bersama di masyarakat untuk menjadi sumber normatif bagi penyelesaian konflik bagi para anggotanya adalah hal penting. Masyarakat membutuhkan nilai bersama untuk dijadikan acuan manakala konflik antar anggota terjadi. Pertentangan dan perbedaan dapat didamaikan dengancara para pihak yang berseteru menyetujui dan mendasarkanpada nilai bersama. Dengan demikian integrasi dalam masyarakat dapat dibangun kembali.
Pancasila adalah kata kesepakatan dalam masyarakat bangsa. Kata kesepakatan ini juga mengandung makna sebagai konsensus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah. Fungsi Pancasila di sini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai Pancasla menjadi acuan normatif bersama. Menyelesaikan konflik yang ada di masyarakat hendaknya berasaskan pada prinsip-prinsip:
1.         Penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius,
2.         Menghargai derjat kemanusiaan,
3.         Mengedepankan persatuan,
4.         Mendasarkan pada prosedur demokratis, dan
5.         Berujung pada terciptanya keadilan.

      Mampukah kita melakukannya? Silahkan berkomentar di kolom komentar yang ada di bawah :D

sumber:
Narmoatmojo, W., Ediyono, S., Rejekiningsih, T., Permata, R. V. 2015. Pendidikan Kewargenagaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Pancasila Sebagai Identitas dan Nilai Integratif 4.5 5 Kuingin Baca Wednesday, December 7, 2016 Pancasila Sebagai Identitas dan Nilai Integratif Pancasila Sebagai Identitas dan Nilai Integratif   A.         Pancasila sebagai Identitas Bangsa Kata identitas dapat dipersamaka...


No comments:

Post a Comment

Kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun blog kami. Dilarang SARA dan kata-kata yang tidak pantas :)

Kuingin Baca