• About
  • Contact
  • Submit Article

Batasan tentang Pendidikan

 on Friday, October 14, 2016  

Batasan tentang Pendidikan


Batasan tentang Pendidikan
                Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda dengan yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya. Di bawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya.
a.         Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya satu generasi ke generasi lain. Ada 3 bentuk tranformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggung jawab, dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki misalnya tata cara pesta perkawinan, dan yang tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu di tabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal.
       Di sini tampak bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengenalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk hari esok. Misi pendidikan sebagai transformasi budaya harus sinkron dengan pernyataan GBHN yang memberikan tekanan pada upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan, yaitu sebagai berikut(BP. 7. Pusat, 1990: 109-110).
1)      Kebudayaan nasional yang berdasarkan Pancasila adalah perwujudan cipta, rasa, dan karsa Bangsa Indonesia.
2)      Kebudayaan nasional yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus terus dipelihara, dibina, dan dikembangkan sehingga mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa di masa depan.
3)      Perlu ditumbuhkan kemampuan masyarakat untuk mengangkat nilai-nilai sosial budaya daerah yang luhur serta menyerap nilai-nilai dari luar yang positif dan yang diperlukan bagi pembaruan dalam proses pembangunan.
4)      Perlu terus diciptakan suasana yang mendorong tumbuh dan berkembangnya disiplin nasional serta sikap budaya yang mampu menjawab tantangan pembangunan dengan dikembangkan pranata sosial yang dapat mendukung proses pemantapan budaya bangsa.
5)      Usaha pembaruan bangsa perlu dilanjutkan di segala bidang kehidupan.

b.         Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terakhir ini disebut pendidikan diri sendiri (zelf vorming).
Bagi mereka yang sudah dewasa tetap dituntu adanya pengembangan diri agar kualitas kepribadian meningkat serempak dengan meningkatnya tantangan hidup yang selalu berubah. Dalam hubungan ini dikenal dengan pendidikan sepanjang hayat. Pembentukan pribadi mencakup pembentukan cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif, dan psikomotor) yang sejalan dengan pengembangan fisik.
c.         Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Tentu saja istilah baik disini bersifat relatif, tergantung kepada tujuan nasional dari masing-masing negara, karena setiap negara memiliki faksafah sendiri-sendiri.
Bagi kita warna Negara Indonesia warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban warga negara, hal ini ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan keduukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum tak ada kecualinya.
d.         Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon output. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam GBHN(BP 7 Pusat, 1990:70-96) sebagai arah dan kebijaksanaan pembangunan umum butir 22 dinyatakan mengembangkan SDM dan menciptakan angkatan kerja Indonesia yang tangguh, mampu, dan siap bekerja sehingga dapat mengisi semua jenis, tingkat lapangan kerja dalam pembangunan nasional.
e.         Definisi Pendidikan menurut GBHN
GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990: 105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk menigkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawa atas pembangunan bangsa.

Definisi tersebut menggambarkan terbentuknya manusia yang utuh sebagai tujuan pendidikan. Pendidikan memerhatikan kesatuan aspek jasmani dan rohani, aspek diri(individualitas) dan aspek sosial, aspek kognitif, afektif, psikomotor, dan segi serba keterhubungan manusia dengan dirinya (konsentris), dengan lingkungan sosial dan alamnya (horizontal), dan dengan Tuhannya (vertikal).

sumber:
Tirtarahardja, U. & Sulo, S. L. L. 2005. PENGANTAR PENDIDIKAN. Jakarta: Rineka Cipta.

Batasan tentang Pendidikan 4.5 5 Unknown Friday, October 14, 2016 Batasan tentang Pendidikan Batasan tentang Pendidikan                 Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya ber...


No comments:

Post a Comment

Kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun blog kami. Dilarang SARA dan kata-kata yang tidak pantas :)

Kuingin Baca