Pengurusan Izin Usaha dan Izin Lokasi
Pengurusan Izin Usaha dan Izin Lokasi - Selain pendirian badan usaha, pengurusan izin usaha, dan izin lokasi, apakah calon pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan perizinan atau tidak juga harus dipahami agar dapat dianalisis.
a.
Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Syarat-syarat pendaftaran wajib pajak
agar dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut.
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK)
2)
Bagi wajib pajak badan hukum, dokumen yang
diperlukan antara lain:
·
Fotokopi akta pendirian perusahaan
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus
·
Surat keterangan kegiatan usaha dari lurah
·
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
b.
Pengurusan izin prinsip
Izin prinsip adalah izin yang harus dimiliki oleh
seseorang atau badan hukum untuk dapat menjalankan usaha tertentu. Dokumen yang
diperlukan untuk memperoleh izin prinsip adalah sebagai berikut.
·
Surat permohonan ditujukan kepada bupati
·
Proposal perencanaan penanaman modal
·
Fotokopi akta pendirian perusahaan
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·
Gambar lokasi
·
Surat kuasa dari perusahaan apabila yang mengajukan
bukan direksi
c.
Pengurusan izin lokasi
Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan
untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang
berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut
guna keperluan usaha penanaman modalnya. Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh
izin lokasi adalah sebagai berikut.
·
Proposal perencanaan penanaman modal
·
Denah lokasi tempat
usaha
·
Fotokopi akta pendirian perusahaan
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Fotokopi KTP penanggung jawab/pimpinan perusahaan
·
Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi
·
Sertifikasi yang
dimiliki
d.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang harus dimiliki
oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan, mengubah,
atau merobohkan bangunan. Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh IMB adalah
sebagai berikut.
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·
Fotokopi surat keterangan tanah yang sah
·
Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir
·
Surat keterangan kelengkapan yang lain/rekomendasi
dinas/instansi teknis
·
Gambar rencana bangunan (berskala)
·
Perhitungan konstruksi dan instalasi
·
Permohonan dilegalisasi lurah dan camat
e.
Izin HO (Hinder Ordonansi)
Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada
orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan
atau kerugian atau bahaya. Pada umumnya
persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin gangguan adalah:
·
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
·
Fotokopi akta pendirian/perubahan (bila ada)
·
Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun terakhir
·
Fotokopi sertifikat tanah atau bukti perolehan tanah
·
Gambar denah lokasi/tempat usaha
·
Persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan
·
SPPL atau UKL/UPL
·
Berita acara pemeriksaan kecamatan
f.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalah
surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan, maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan,
wajib memperoleh Surat
Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku
di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai berikut.
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilik/pengurus/penanggung jawab
·
Asli keterangan tempat usaha (lurah mengetahui camat)
·
Akta pendirian dan perubahan (bila ada)
·
Asli dan fotokopi pengesahan Men Keh. (khusus PT)
·
Fotokopi Izin Gangguan/HO (bila mengganggu lingkungan)
·
Surat keterangan kelengkapan yang lain/rekomendasi
dinas/instansi teknis
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (bila ada)
·
Susunan pengurus (khusus koperasi)
·
Pas foto pemilik/pengurus/penanggung jawab
g.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah surat tanda
pengesahan yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran
perusahaannya. Syarat untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan adalah sebagai
berikut.
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pengurus/Pemilik/Penanggung jawab
·
Asli keterangan tempat usaha (lurah mengetahui camat)
·
Akta pendirian dan perubahan (bila ada)
·
Asli dan fotokopi pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (khusus
PT)
·
Fotokopi HO (bila mengganggu lingkungan)
·
Fotokopi izin-izin yang dimiliki
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (bila ada)
·
Susunan Pengurus/BP (khusus koperasi)
h.
Izin Usaha Industri
(IUI)
Izin Usaha Industri adalah izin yang harus dimiliki
untuk melakukan kegiatan usaha industri dengan nilai investasi perusahaan di
atas Rp 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Izin
Usaha Industri diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di kawasan
industri/kawasan berikat atau yang berlokasi di luar kawasan industri/kawasan
berikat. Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI)
adalah sebagai berikut.
·
Fotokopi persetujuan prinsip (industri)
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·
Fotokopi akta pendirian/perubahan (bila ada)
·
Fotokopi Izin Gangguan/HO
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Dokumen AMDAL/UKL dan UPL/SPPL
i.
Izin Usaha Perluasan (IUP)
Izin Usaha Perluasan (IUP) adalah izin yang harus
dimiliki oleh seseorang atau badan hukum untuk melakukan penambahan kapasitas
produksi melebihi dari kapasitas produksi yang telah diizinkan. Dokumen yang
diperlukan untuk memperoleh izin usaha perluasan adalah sebagai berikut.
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·
Fotokopi akta pendirian/perubahan (bila ada)
·
Fotokopi Izin Gangguan/HO
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Dokumen AMDAL/UKL dan UPL/SPPL
j.
Izin Reklame
Izin reklame adalah surat izin yang harus dimiliki untuk
dapat melakukan kegiatan-kegiatan (pemasangan dan atau peragaan) reklame di
tempat umum. Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh izin reklame biasanya
adalah sebagai berikut.
·
Rekomendasi dari dinas teknis
·
Memiliki tanda lunas sewa tanah/izin penggunaan tanah
·
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
·
Rekomendasi tempat pemasangan reklame
·
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (bila perlu)
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (bila ada)
·
Surat pernyataan kesanggupan
pembongkaran reklame yang telah habis masa berlakunya
k.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya
disingkat SIUJK adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
kepada badan usaha atau perorangan yang berkaitan dengan layanan jasa
pelaksanaan konstruksi, layanan jasa perencanaan dan pengawasan pekerjaan
konstruksi. Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha jasa konstruksi
biasanya adalah sebagai berikut:
·
Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU)
·
Akta pendirian/perubahan (yang telah disahkan)
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Surat keterangan domisili perusahaan
·
Pas foto pemilik/pengurus/penanggung jawab
·
SIUJK lama bagi pengusaha yang memilikinya
·
Surat izin tempat usaha yang dilakukan oleh pemda setempat
·
Surat rekomendasi dari kadin setempat
·
Surat tanda rekanan dari pemda setempat
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setempat
·
Surat tanda terbit
·
Sertifikat (akta tanah)
sumber:
Materi dari Jonet Ariyanto N., S.E., M.M.
No comments:
Post a Comment
Kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun blog kami. Dilarang SARA dan kata-kata yang tidak pantas :)