Kegiatan bisnis tidak dapat
dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk
menjalankan usaha. Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang
dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa
pertimbangan sebagai berikut.
a.
Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
b.
Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
c.
Bidang industri yang dijalankan
d.
Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan
dasar-dasar pertimbangan tersebut. Anda perlu mengetahui definsi, peraturan
perundang-undangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing
bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan
dan kekurangannya masing-masing.
1.
Perusahaan Perseorangan
·
Definisi
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan
pemilikan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo,2005).
Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalahsalah satu
bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan
pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan maka harta benda
pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung
utang-utang perusahaan.
·
Peraturan Perundangan
Tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan
perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan
setempat.
·
Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha perusahaan perseorangan memiliki
kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
-
Kelebihan:
1. Memiliki kebebasan dalam bergerak.
2. Pajak rendah karena pemerintah memungut pajak
perusahaan, tetapi hanya memungut pajak kepada milik.
3. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang
diperoleh.
4. Rahasia perusahaan terjamin.
5. Motivasi usaha tinggi.
6. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan
dengan cepat.
7. Penanganan aspek hukum yang minimal.
-
Kekurangan:
1. Mengandung tanggung jawab hukum dan keuangan yang
tak terbatas.
2. Keterbatasan kemampuan keuangan.
3. Keterbatasan keuangan manajerial.
4. Kontinuitas kerja karyawan terbatas.
2.
Firma (Fa)
·
Definsi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Inriyo, 2005). Sedangkan menurut
Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang
bersekutuuntukmenjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul
merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh
beberapa orang.
·
Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang firma diatur dalam Pasal 16
Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya
“Perseorangan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dibawah Nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang- Undang
Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling
menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut.
Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 16 dan 18
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa
persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk
bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi
antara mereka.
·
Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Firma (Fa) memiliki kelebihan dan
kekurangan sebagai berikut.
-
Kelebihan
1. Penguasaan terhadap keuntungan yang tinggi,
meskipun harus dibagi dengan kongsi yang lain.
2. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setingi
perusahaan perseorangan.
3. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit
lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan
antar anggota kongsi.
-
Kekurangan:
1. Sering terjadi konflik antar anggota kongsi
berkaitan dengan pembagian keuntungan dan strategi bisnis.
2. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas,
namun tanggung jawab keuangan sudah dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
3. Keterbatasan kemampuan keuangan namun sudah lebih
baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
4. Keterbatasan kemampuan manajerial namun sudah
lebih baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
5. Kontinuitas
kerja karyawan terbatas, namun sudah lebih baik dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan.
3.
Perserikatan Komanditer (CV)
·
Definisi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana sebagian anggota merupakan
anggota aktif, sedangkan anggota lain merupakan anggota pasif. Anggota aktif
merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh
terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya
menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung
jawab sebatas pada modal yang disetorkannya saja.
·
Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV)
diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel)
yang bunyinya “Persekutuan secara melepaskan uangyang dinamakan persekutuan
Komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara
tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
·
Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Perserikatan Komanditer (CV) memiliki
kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
-
Kelebihan:
1. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun
harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
2. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi
perusahaan perseorangan.
3. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit
lebih rumit dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
-
Kekurangan:
1. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif
tak terbatas, meskipun sudah dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang
lain.
2. Status hukum CV belum berbadan hukum sehingga
sulit mendapatkan proyek-proyek besar.
3. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari
para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal
dari para pemegang saham.
4. Nama CV seringkali sama dengan nama CV yang lain,
karena tidak ada pengecekan nama CV sebelumnya.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
·
Definisi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan
dengan cara membeli saham perusahaan.
·
Peraturan Perundang – undangan
Ketentuan – ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT)
ini diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas. Pasal 1 undang – undang tersebut menyatakan bahwa
“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang
didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
·
Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) memiliki
kekurangan dan kelebihan sebagai berikut:
-
Kelebihan:
1. Memiliki hidup yang tidak terbatas.
2. Pemisahan kekayaan dan utang pemilik perusahaan
dengan kekayaan dan utang perusahaan.
3. Kemampuan keuangan yang sangat besar.
4. Kemampuan manajerial yang tinggi.
5. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
-
Kekurangan:
1. Pajak yang besar karena PT merupakan subjek pajak
tersendiri sehingga bukan perusahaan kena pajak, tetapi dividen yang dibagikan
ke pemegang saham juga dikenakan pajak.
2. Pemegang aspek hukum yang rumit karena dalam
pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk jenis usaha
tertentu.
3. Biaya pembentukan usaha yang relatif tinggi
dibandingkan dengan usaha yang lain.
4. Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena
setiap kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
Pengertian yayasan menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun
2001 tentang Yayasan, “yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisah dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki
anggota”.
Contoh:
Yayasan panti jompo, yayasan anak yatim.
6.
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata “ko” yang artinya
“bersama” dan “operasi” yang artinya “bekerja”. Oleh karena itu, koperasi
berarti kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
·
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
sumber:
Materi dari Jonet Ariyanto N., S.E.,M.Si.