Pengertian Studi Kelayakan Bisnis - Kondisi lingkungan yang sangat
dinamis dan intensitas persaingan yang semakin ketat membuat seorang pengusaha
tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan intuisi saja dalam memulai
usahanya. Seorang pengusaha dituntut untuk melakukan studi kektyakan terhadap
ide bisnis yang akan dijalankan agar tidak terjadi ketelanjuran investasi di
kemudian hari. Selain itu, sebelum sebuah ide bisnis dijalankan, beberapa pihak
selain pelaku bisnis juga membutuhkan studi kelayakan dengan berbagai
kepentingannya.
Studi kelayakan bisnis merupakan
penelitian yang bertujuan untuk memutuskan apakah sebuah ide bisnis layak untuk
dilaksanakan atau tidak. Sebuah ide bisnis dinyatakan layak untuk dilaksanakan
jika ide tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak
(stake holder) dibandingkan dampak
negatif yang ditimbulkan.
Subagyo (2005) menyatakan bahwa studi
kelayakan adalah penelitian yang mendalam terhadap suatu ide bisnis tentang
layak atau tidaknya ide tersebut untuk dilaksanakan. Sedangkan pengertian studi
kelayakan bisnis menurut Wikipedia (diakses, 2009) adalah penelitian yang
menyangkut berbagai aspek, baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan
budaya, pasar dan pemasaran, teknis dan teknologi, sampai dengan aspek
manajemen dan keuangan. yang digunakan sebagai dasar penelitian studi kelayakan
dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau
bisnis dapat dikerjakan, ditunda, atau bahkan tidak dijalankan.
Pengertian studi kelayakan bisnis
dengan rencana bisnis sering kali membingungkan. Hal ini karena baik studi
kelayakan bisnis maupun rencana bisnis menganalisis beberapa aspek yang sama,
yaitu aspek hukum, lingkungan, pasar dan pemasaran, teknis dan teknologi.
manajemen. dan sumber daya manusia, maupun aspek keuangan. Selain itu, baik
studi kelayakan bisnis maupun rencana bisnis mempunyai fungsi membantu
pengambilan keputusan hisnis.
Rencana bisnis atau business plan adalah dokumen tertulis
yang mendeskripsikan masa depan bisnis yang akan dimulai. Rencana ini meliputi
apa, bagaimana, siapa, kapan, dan mengapa scbuah bisnis dijalankan. Business plan pada umumnya terdiri dari
(1) tujuan bisnis, (2) strategi yang digunakan untuk mencapainya, (3) masalah
potensial yang kira-kira akan dihadapi dan cara mengatasinya, (4) struktur
organisasi (termasuk jabatan dan tanggung jawab), (5) jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan, dan (5) modal yang diperlukan untuk membiayai perusahaan dan bagaimana mempertahankannya sampai mencapai Break Event Point (BEP).
Rencana bisnis biasanya digunakan
oleh wiraswastawan yang sedang mencari calon investor untuk menyampaikan visi
mereka kepada calon investor. Rencana bisnis juga sering kali digunakan oleh
perusahaan untuk menarik karyawan penting, prospek bisnis baru, berhubungan
dengan pemasok, atau bahkan hanya untuk diberikan kepada siapa pun agar mereka
lebih mengerti bagaimana mengelola perusahaan secara lebih baik. Perbedaan
antara studi kelayakan bisnis dengan
rencana bisnis dapat dilihat pada Tabel 1.1.
Tabel 1.1 Perbedaan anatara
studi kelayakan bisnis dengan rencana bisnis
Keterkaitan antara studi kelayakan bisnis dengan rencana
bisnis dapat diilustrasikan dengan Gambar 1.1.
Setiap bisnis memerlukan adanya studi
kelayakan pada saat memulai usahanya meskipun dengan intensitas yang
berbeda-beda. Intensitas pada penyusunan studi kelayakan bisnis tergantung pada
beberapa hal berikut:
a.
Besar kecilnya dampak yang
dapat ditimbulkan
Semakin besar dampak yang dapat ditimbulkan dari ide
bisnis yang akan dijalankan, semakin tinggi kecermatan yang diperlukan dalam
menyusun studi kelayakan bisnis. Sebaliknya, semakin kecil dampak yang dapat
ditimbulkan dari ide bisnis yang akan dijalankan, semakin rendah tuntutan akan
kecermatan dalam menyusun studi kelayakan.
Contoh:
Studi kelayakan yang dilakukan untuk pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan tingkat risiko yang tinggi
memerlukan studi kelayakan yang jauh lebih cermat dibandingkan dengan studi
kelayakan pembangunan bendungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
dengan tingkat risiko yang lebih rendah.
b.
Besar kecilnya tingkat
kepastian bisnis
Semakin besar tingkat ketidakpastian suatu bisnis,
semakin tinggi intensitas dalam menyusun studi kelayakan bisnis. Sebaliknya,
semakin kecil tingkat ketidakpastian bisnis, semakin rendah intensitas dalam
menyusun studi kelayakan.
Contoh:
Studi kelayakan bisnis pada industri yang memiliki
banyak pesaing, selera pasar yang senantiasa berubah, dan teknologi yang
senantiasa berkembang (misal bisnis komputer) memerlukan studi kelayakan yang
lebih mendalam dibandingkan dengan studi kelayakan pada bisnis dengan jumlah
pesaing yang sedikit, selera pasar tidak mengalami perubahanyang berarti, dan
teknologi yang berkembang lambat (misal bisnis kuliner)
c.
Banyak-sedikitnya investasi
yang diperlukan untuk melaksanakan suatu bisnis
Semakin besar nilai investasi yang ditanamkan pada suatu
bisnis, semakin tinggi kecermatan yang diperlukan dalam menyusun studi
kelayakan bisnis. Sebaliknya, semakin kecil investasi yang ditanamkan, semakin
sederhana studi kelayakan yang dilakukan.
Contoh:
Studi kelayakan yang dilakukan untuk ide bisnis
pendirian usaha warung bakso dengan nilai investasi sebesar Rp 5.000.000 jauh
lebih sederhana dibandingkan dengan studi kelayakan yang dilakukan untuk ide
bisnis pendirian rumah makan dengan nilai investasi sebesar Rp 500.000.
Studi kelayakan bisnis tidak hanyadiperlukan oleh
pemrakarsa bisnis atau pelaku bisnis, tetapi juga diperlukan oleh beberapa
pihak lain. Berikut pihak-pihak yang membutuhkan studi kelayakan dengan
berbagai kepentingan.
a.
Pelaku bisnis/manajemen perusahaan
Pihak pelaku bisnis/manajemen perusahaan memerlukan
studi kelayakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan ide
bisnis atau tidak. Jika berdasarkan hasil studi kelayakan suatu ide bisnis
dinyatakan layak dilaksanakan maka pelaku bisnis/ manajemen akan menjalankan ide bisnis tersebut untuk
mengembangkan usahanya.
b.
Investor
Pihak investor memerlukan studi kelayakan bisnis sebagai
dasar untuk mengambil keputusan. Apakah akan ikut menanamkan modal pada suatu
bisnis atau tidak. Jika berdasarkan studi kelayakan suatu ide bisnis dinyatakan
layak dilaksanakan maka investor akan menanamkan modalnya dengan harapan
memperoleh keuntungan dari investasi yang ditanamkan, demikian pula sebaliknya.
c.
Kreditor
Pihak kreditor memerlukan studi kelayakan sebagai salah
satu dasar untuk mengambil keputusan, apakah akan memberikan kredit pada suatu
bisnis yang diusulkan atau tidak. Jika berdasarkan hasil studi kelayakan suatu
ide bisnis dinyatakan layak dilaksanakan maka
kreditor akan memberikan kredit dengan harapan akan memperoleh
keunutngan berupa bunga, demikian pula sebaliknya.
d.
Pemerintah
Pihak pemerintah memerlukan studi kelayakan sebagai
dasar untuk mengambil keputusan, apakah memberikan izin terhadap suatu bisnis
atau tidak. Jika berdasarkan hasil studi kelayakan suatu ide bisnis dinyatakan
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberi kesempatan kerja,
mengoptimalkan sumber daya yang ada, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) maka pemerintah akan memberikan izin, sebaliknya jika suatu bisnis
memiliki dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya maka pemerintah
tidak akan memberikan izin atas ide bisnis yang diajukan.
e.
Masyarakat
Masyarakat memerlukan studi kelayakan sebagai dasar
untuk mengambil keputusan, apakah mendukung suatu bisnis atau tidak. Jika
berdasarkan hasil studi kelayakan suatu ide bisnis dinyatakan akan memberikan
dampak positif yang lebih besar terhadap masyarakat dibandingkan dampak
negatifnya maka masyarakat akan mendukung ide bisnis tersebut. Namun, jika
studi kelayakan menyatakan bahwa suatu ide bisnis akan memberikan dampak
negatif yang lebih besar terhadap masyarakat dibandingkan dampak positifnya
maka masyarakat akan menolak ide bisnis tersebut.
Sumber:
Materi dari Jonet Ariyanto, S.E, M.M.