Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila - Pancasila sebagai dasar negara Repiblik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila. Namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dasar tersebut
adalah kuat kokoh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat
Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita. Karena itulah
Pancasila disepakati secara nasional, maka ia merupakan suatu perjanjian luhur
yang harus disepakati tanpa kecuali, oleh pemerintah dan seluruh rakyat
Indonesia.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan
Pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa, berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu,
dalam zat-nya, sifatnya, dan perbuatannya. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa,
pencipta alam semesta. Keyakinan adanya Tuhan Yang Esa itu bukanlah suatu dogma
atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran,
melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar diuji atau
dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Di dalam Negara Indonesia tidak boleh
ada pertentangandalam hal Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan
yang anti-Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti-keagamaan. Dengan lain perkataan, di
dalam Negara Indonesia tidak boleh ada faham yang meniadakan atau mengingkari
adanya Tuhan(ateisme), dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa(monoteisme)
dengan toleransi kebebasan untuk memeluk agam sesuai keyakinannya dan untuk beribadat
untuk agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Sebagai sila pertama Pancasila,
Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa
indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang
adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara
republik Indonesia yang berdaulat penuh, yang bersifat Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, guna mewujudkan
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hakikat pengertian di atas
sesuai dengan:
a.
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain: “Atas
berkat Allah Yang Maha Kuasa...”.
b.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
2.
Sila Kedua:
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia,
yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan
cipta. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai
dengan martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan
kewajiban seseorang. Keputusan dan tindakan didasarkan pada suatu objektivitas,
tidak pada suatu subjektivitas. Beradab kata pokoknya adab sinonim dengan
sopan, berbudi luhur, susila. Maksudnya sikap hidup, kepurtusan dan tindakan
selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan dan kesusilaan. Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah kesadaraan sikap dan perbuatan manusia yang
didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma
dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun
terhadap alam dan hewan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan
perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan
susila nilai. Di dalam sila II “Kemanusiaan yang adil dan beradab” telah
tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan beradab memenuhi
seluruh hakikat manusia. Hakikat pengertian diatas sesuai dengan:
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan...”
b.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya secara
pokok dalam Batang Tubuh UUD 1945.
3.
Sila Ketiga:
Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang
berarti utuh tidak terpecah-pecah, persatuan mengandung pengertian bersatunya
bermacam corang yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia
dalam Sila III mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi sosial
budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam
kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan, melindungi segenap bangsa Indonesia
dengan seluruh tumpah darah Indonesia, bertujuan melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Nasionalisme Indonesia
mengatasi faham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan
dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah-pecah.
4.
Sila
Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat,
yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Sila keempat
berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwkilan. Ini berarti bahwa Indonesia menganut kedua demokrasi
tersebut, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung(demokrasi
perwakilan). Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa “Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat”.
Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat(rakyat yang berkuasa/berdaulat) atau
demokrasi(rakyat yang memerintah). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan
bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau
memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan
yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalaha suatu
sistem dalam arti tata cara(prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat
mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan
melalui badan-badan perwakilan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas
kekuasaannya baik secara langsung ataupun melalui perwakilan, ikut dalam
pengambilan keputusan-keputusan dalam musyawarah yang dipimpin oleh pikiran
yang sehat dan penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun
kepada rakyat yang diwakilinya.
5.
Sila Kelima:
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setap orang yang menjadikan
Rakyat indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia
maupun Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
Sumber:
Alhaj, S. Z. S. P & Patria, U. S.
1999. PENDIDIKAN PANCASILA. Jakarta:
Universitas Terbuka.