• About
  • Contact
  • Submit Article

Pengertian Pancasila

 on Thursday, September 29, 2016  

Pengertian Pancasila

Pengertian Pancasila - Pancasila sebagai dasar negara Repiblik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila. Namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang.
                Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah:
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dasar tersebut adalah kuat kokoh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, maka ia merupakan suatu perjanjian luhur yang harus disepakati tanpa kecuali, oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Pancasila
sumber wikipedia.com
1.         Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan Pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa, berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu, dalam zat-nya, sifatnya, dan perbuatannya. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta. Keyakinan adanya Tuhan Yang Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Di dalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangandalam hal Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti-Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti-keagamaan. Dengan lain perkataan, di dalam Negara Indonesia tidak boleh ada faham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan(ateisme), dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa(monoteisme) dengan toleransi kebebasan untuk memeluk agam sesuai keyakinannya dan untuk beribadat untuk agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara republik Indonesia yang berdaulat penuh, yang bersifat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, guna mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan:
a.       Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain: “Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa...”.
b.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.         Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Keputusan dan tindakan didasarkan pada suatu objektivitas, tidak pada suatu subjektivitas. Beradab kata pokoknya adab sinonim dengan sopan, berbudi luhur, susila. Maksudnya sikap hidup, kepurtusan dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan dan kesusilaan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaraan sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan susila nilai. Di dalam sila II “Kemanusiaan yang adil dan beradab” telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat manusia. Hakikat pengertian diatas sesuai dengan:
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea pertama.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan...”
b.      Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya secara pokok dalam Batang Tubuh UUD 1945.
3.         Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah, persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corang yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam Sila III mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan, melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Nasionalisme Indonesia mengatasi faham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah-pecah.
4.         Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Sila keempat berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan. Ini berarti bahwa Indonesia menganut kedua demokrasi tersebut, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan). Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa “Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat”. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat(rakyat yang berkuasa/berdaulat) atau demokrasi(rakyat yang memerintah). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalaha suatu sistem dalam arti tata cara(prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya baik secara langsung ataupun melalui perwakilan, ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat dan penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
5.         Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setap orang yang menjadikan Rakyat indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Sumber:

Alhaj, S. Z. S. P & Patria, U. S. 1999. PENDIDIKAN PANCASILA. Jakarta: Universitas Terbuka.

Pengertian Pancasila 4.5 5 Unknown Thursday, September 29, 2016 Pengertian Pancasila Pengertian Pancasila Pengertian Pancasila - Pancasila sebagai dasar negara Repiblik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. S...


No comments:

Post a Comment

Kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun blog kami. Dilarang SARA dan kata-kata yang tidak pantas :)

Kuingin Baca